Selasa, 05 November 2013

Jasa-jasa Perbankan (Wali Amanat dan Kliring)

A. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang. Bank umum yang akan bertindak sebagai wali amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai wali amanat.

Manfaat dari wali amanat adalah
  1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi
  2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan
  3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emitmen
Persyaratan untuk menjadi wali amanat
  1. Bertempat kedudukan di Indonesia
  2. Dalam 2 tahun terakhir secara berturut-turut memperoleh laba atau keuntungan
  3. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik atau akuntan negara untuk dua tahun berturut-turut
Beberapa tugas dari wali amanat
  1. Menganalisis kemampuan dan kredabilitas emiten apakah secara operasional perusahaan mempunyai kesanggupan menghasilkan dan memabayar obligasi beserta bunganya
  2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan wali amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memenuhi dibanding nilai obligasi yang diterbitkan
  3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten-emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan wali amanat

B. Kliring
Kliring adalah salah satu cara penyelesaiaan utang piutang antara bank-bank peserta kliring dalam waktu warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.

Warkat kliring antara lain:
  • Cek
  • Bilyet
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Wesel bank untuk transfer
  • Nota debet dan Nota kredit
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh dan telah jatuh tempo. Kliring terbagi dua yaitu kliring manual dan kliring elektronik.

Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggaraan kliring sepuluh hari sebelumnya.

Alasan pengunduran diri:
  • Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring
  • Masalah dalam kepengurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
  1. Kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia
  2. Mempunyai izin usaha yang sah
  3. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan
  4. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarif kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai kurang dari 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru
  5. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan 20 hari terakhir
  6. Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
  • Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
  •  Persetujuan penyelenggaraan dan peserta lain
b. Kliring retur
  • Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya
  • Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta
  • Mencari pinjaman dari bank lain-lain atau call money
Kliring Elektronik
Kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini:
  • Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar
  • Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses
Mekanisme Kliring:
a. Peserta, terdiri dari:
  • Peserta langsung aktif (PLA)
  • Peserta langsung pasif (PLP)
  • Peserta tidak langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi peserta, meliputi:
  • Informasi hasil kliring
  • Laporan hasil proses kliring
  • Rekaman data warkat yang diterima
  • Salinan warkat dan permintaan uang atas laporan hasil proses kliring
  • Investasi selisih
  • Pengujian kualitas MICR kode line
c. Proses
  • Siklus kliring nominal besar
  • Siklus kliring ritel
d. Settlement
e. Biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar