Selasa, 30 Desember 2014

Kode Etik Akuntan Menurut IAI

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

Kode Etik IAI meliputi:
  1. Prinsip etika akuntan
  2. Aturan etika akuntan
  3. Interprestasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan.

Jasa Audit

  • Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.

Kode Etik Akuntan

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.

Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Audit Sistem Informasi

Audit sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.

Ada beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi:
  1. Audit secara keseluruhan menyangkut: efektifitas, efisiensi, availability system, reliability, confidentiality, dan integrity, serta aspek security.
  2. Selanjutnya adalah audit atas proses, modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.

Kecurangan Dalam Akuntansi

Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

Karakteristik Kecurangan Akuntansi
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis oleh pihak perusahaan, yaitu:
  1. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa: manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.

GCG (Good Corporate Governance)

Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Etika Pemeriksaan

Etika Profesi
Etika Profesi adalah seperangkat standar sikap yang dirancang secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi yang bersangkutan.

Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.

Senin, 29 Desember 2014

Tugas Kelompok Artikel "Bhopal - Union Carbide"

Kelompok : KAP
We decided to choose this name as a group name because after we graduated from Gunadarma University we want to make a kap and gathering our friends so we can work together as friend and as a partner.

ARTIKEL BHOPAL-UNION CARBIDE 

  • What are the ethical issues raised by the case?
Answer:
  1. Safety measures are not implemented because a cooling unit that should have switched on automatically for neutralize the chemical had been disable and the scrubber had been shut down for maintenance
  2. Chairman eliminate money for several years
  3. No organization structured to handle a disaster
  4. The shareholders was angry because they had suffered losses of more than $1 billion

Analisis Jurnal Bahasa Inggris

The resolution of auditor going concern opinions
Author: Nogler, George E
Volume: 14

Abstract:
A recent study extends the research of going concern opinions by tracking a sample of 377 firms that received going concern opinions from 1983 to 1991. Of the 377 firms initially identified, 39 were still receiving going concern opinions on their most recent financial statements and an additional 181 were deleted for a variety of reasons. The study further analyzes successful resolutions, as evidenced by the receipt of subsequent unqualified opinions. The findings of the study have important implications related to auditor going concern behavior. Nearly 2/3 of going concern opinions are resolved by dissolution or bankruptcy filing and of the remaining 1/3 most have undergone substantial debt-equity restructuring.

Masalah:
  1. Bagaimana pertimbangan resolusi akan pendapat going concern oleh perusahaan?
  2. Bagaimana menganalisis resolusi sukses selanjutnya?
Objek penelitian:
Dari 377 perusahaan yang mendapatkan pendapat going concern akan dianalisis kembali resolusi sukses, terbukti dengan diterimanya pendapat wajar tanpa pengecualian berikutnya.

Minggu, 28 Desember 2014

Penyebab Arthur Andersen Dibubarkan

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.

Audit Forensik

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum atau pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu: “Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”

Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.

Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Sejarah The Big Four KAP

The Big Four merupakan empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar saat ini, yang menangani sebagian besar audit bagi perusahaan, baik terbuka (public) maupun tertutup (private).

Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:
  1. Deloitte Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
  2. PricewaterhouseCoopers, yang berkantor pusat di Britania Raya
  3. Ernst & Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
  4. KPMG, yang berkantor pusat di Belanda
Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.

Jasa di KAP

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
  • Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum (sepanjang belum diatur oleh PSAK).

Standar Audit

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Agency Theory

Teori keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders) sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham. Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya kepada pemegang saham.

Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan hubungan keagenan sebagai “agency relationship as a contract under which one or more person (the principals) engage another person (the agent) to perform some service on their behalf which involves delegating some decision making authority to the agent”.

Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Jika kedua belah pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk memaksimumkan nilai perusahaan, maka diyakini agen akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan kepentingan prinsipal.

Manajemen Laba dan atau Informasi Asimetris

Pengertian Manajemen Laba
Copeland (1968 :10) dalam Utami (2005) mendefinisikan manajemen laba sebagai, “some ability to increase or decrease reported net income at will”. Ini berarti bahwa manajemen laba mencakup usaha manajemen untuk memaksimumkan atau meminimumkan laba, termasuk perataan laba sesuai dengan keinginan manajer. Scott (2000) dalam Rahmawati dkk. (2006) membagi cara pemahaman atas manajemen laba menjadi dua.

Pertama, melihatnya sebagai perilaku oportunistik manajer untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi kontrak kompensasi, kontrak utang, dan political costs (opportunistic earnings management).

Kedua, dengan memandang manajemen laba dari perspektif efficient contracting (efficient earnings management), dimana manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Dengan demikian, manajer dapat mempengaruhi nilai pasar perusahaannya melalui manajemen laba, misalnya dengan membuat perataan laba (income smoothing) dan pertumbuhan laba sepanjang waktu.

Senin, 17 November 2014

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek - Efek Ekonomi Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu:
  • Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  • Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas:
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela
  • Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Minggu, 16 November 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam 

Senin, 10 November 2014

Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Minggu, 12 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen

Bentuk Organisasi

  • Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau cirri-ciri seperti dibawah ini:
  1. Kelompok Koperasi yaitu sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
  2. Swadaya dari Kelompok Koperasi yaitu anggota-anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
  3. Perusahaan Koperasi sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing yang merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Definisi Koperasi

  • Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Kamis, 02 Oktober 2014

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang konsep- konsep tersebut.

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

Rabu, 01 Oktober 2014

Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Selasa, 27 Mei 2014

Language Blends and Code Mixing

Language Blends
  1. Notebook (Note + Book)
  2. Blueberry (Blue + Berry)
  3. Workroom (Work + Room)
  4. Highlight (High + Light)
  5. Agitprop (Agitation + Propaganda)
  6. Alcopop (Alcohol + Pop)
  7. Bash (Bat + Mash)
  8. Biopic (Biography + Picture)
  9. Breathalyzer (Breath + Analyzer)
  10. Camcorder (Camera + Recorder)

Sabtu, 26 April 2014

Report Text

Kangaroo

A kangaroo is an animal found only in Australia, although it has a smaller relative, called a wallaby, which lives on the Australian island of Tasmania and also in New Guinea.

Kangaroos eat grass and plants. They have short front legs, but very long, and very strong back legs and a tail. These are used for sitting up and for jumping. Kangaroos have been known to make forward jumps of over eight metres, and leap across fences more than three metres high. They can also run at speeds of over 45 kilometres per hour.

The largest kangaroos are the Great Grey Kangaroo and the Red Kangaroo. Adult grow to a length of 1.60 metres and weigh over 90 kilos.

Kangaroos are marsupials. This means that the female kangaroo has an external pouch on the front of her body. A baby kangaroo is very tiny when it is born, and it crawls at once into this pouch where it spends its first five months of life.

Selasa, 25 Maret 2014

How to be a good CEO

Everyone thinks that being a startup CEO is a glamorous job or one that has to be a ton of fun. That’s what I now refer to as the “glamour brain” speaking aka the startup life you hear about from the press. You know the press articles I’m talking about… the ones that talk about how easy it is to raise money, how many users the company is getting, and how great it is to be CEO. Very rarely do you hear about what a bitch it is to be CEO and how it’s not for every founder that wants to be an entrepreneur. I’ve spent a lot of time recently thinking about what it takes to be a great Startup CEO that is also a founder. Here are some of the traits I’ve found.

  • Be A Keeper Of The Company Vision
The CEO is the keeper of the company’s overall vision. I’m not talking about the vision for the next few months, but the larger road ahead. The CEO needs to be able to keep things on course for the current quarter to make sure that the large overarching vision of the company can be achieved. The takeover the world vision of a startup usually can’t be achieved in one year or even in some cases, like Google, in a decade. It takes a great startup CEO to keep the company on track to achieve that vision. A great startup CEO will often judge upcoming initiatives to see if they fit in as a piece of the large puzzle for the bigger vision.

Jumat, 31 Januari 2014

Pemilu dan gerakan ekonomi

Pesta demokrasi tahun depan berupa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden diyakini turut menggerakkan ekonomi sehingga pertumbuhannya bisa sedikit lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan kegiatan politik tahun depan justru akan menggerakkan ekonomi karena akan mendorong konsumsi. Selain faktor pemilu di internal, faktor eksternal juga turut mempengaruhi perekonomian nasional tahun depan. Salah satunya adalah ekonomi di benua Eropa yang sudah mulai menggeliat.

Menurut Ryan, meski total ekspor Indonesia ke Eropa hanya 9%, namun setidaknya dengan membaiknya perekonomian Eropa, ia mencontohkan maka produsen mebel dari Jepara bisa kembali mengekspor produknya ke negara-negara seperti Italia dan Swiss.

Senin, 27 Januari 2014

Intensitas banjir Jakarta pra dan pasca Jokowi

Dua pekan terakhir banjir dan genangan mengepung DKI Jakarta. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI Jakarta, Manggas Rudy Siahaan, Kamis 23 Januari 2014, mengungkapkan empat masalah penyebab banjir di ibu kota yang selalu berulang setiap tahun.

Permasalahan ini tidak pernah terselesaikan sejak lama. Penyebab pertama, debit air di hulu Jakarta yang ekstrem. Penyebab kedua, kondisi sungai dan saluran penghubung yang ada di Jakarta telah mengalami penurunan kapasitas lebih dari 50 persen. Penyebab ketiga, adalah rob atau laut pasang. Kondisi di mana air laut naik kepermukaan dan menahan air yang datang dari hulu. Kondisi ini menjadikan Jakarta terendam banjir, karena arus air yang dari hulu semestinya lancar menuju laut justru tertahan rob. Penyebab terakhir, adalah rusaknya tata kota sejak lama. Banyak perubahan fungsi ruang di mana lahan seharusnya menjadi tempat resapan justru dibangun untuk kawasan komersil.

Pemisahan BI dan OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan OJK dengan Bank Indonesia (BI) pekan depan akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengalihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga keuangan.

BI dan OJK berencana akan menandatangani MoU pengalihan kewenangan pengawasan. Karena banyak hal yang harus disepakati antara BI dan OJK.

Dalam nota kesepahaman itu, tidak hanya aspek pengalihan fungsi pengawasan yang akan disepakati, namun juga kerja sama antara kedua pihak dalam menjalankan fungsi di lingkup ekonomi makro dan mikro. Dengan adanya kesepakatan antara OJK dan BI, akses terhadap sumber data menjadi lebih mudah dengan kedua pihak saling berbagi data, dukungan teknologi informasi, dan kerjasama sumber daya manusia.

Minggu, 26 Januari 2014

Pro kontra penutupan terminal lebak bulus

Penutupan Terminal Lebak Bulus menuai pro dan kontra oleh sejumlah Perusahaan Organda (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sejumlah PO yang keberatan adanya dua bendera PO yang sama di Terminal Kampung Rambutan.

Menurut Koordinator PO Sinar Jaya, penetapan tugas masing-masing wilayah berasal dari pusat. Bekerja berdasarkan surat tugas dari pusat, jadi setiap wilayah sudah mengantongi penugasan masing-masing, tinggal menunggu perintah dari pusat saja. Senada Karyawan PO Sumber Alam mengatakan, bila PO yang sama dari terminal Lebak Bulus masuk ke terminal Kampung Rambutan silahkan saja akan tetapi yang memiliki kewenangan lebih adalah karyawan yang ada lebih dulu di terminal Kampung Rambutan.

Pelemahan rupiah terhadap daya beli masyarakat

Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan 60% pendapatannya berasal dari belanja konsumen. Indonesia juga punya lebih banyak konsumen dibandingkan negara manapun di kawasan tersebut.

Lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi berpotensi mengurangi daya beli konsumen Indonesia terhadap produk-produk impor seperti pakaian dan mobil. Pasalnya, harga produk asing di dalam negeri dapat melonjak lebih tinggi dibandingkan beberapa bulan sebelumnya seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah.

Kepala ekonomi dari Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap impor tidak bisa berdampak dalam jangka pendek. Sebab, pelaku usaha sudah terikat dalam kontrak bisnis.