Review 1
KRITIK TERHADAP KOPERASI (SERTA SOLUSINYA) SEBAGAI MEDIA
PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Oleh: Bambang Suprayitno
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)
Abstrak
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi oleh karenanya koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Paradigma seperti ini didukung oleh pemerintahan baik dari Orde Lama hingga Orde Reformasi ini.
Akan tetapi tidak sedikit tentangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia tidak dapat mensejahterakan anggotanya bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.
Kondisi organisasi koperasi yang kuat akan mendorong juga penguatan UMKM namun jika koperasi tidak sehat maka menjadi suatu kesia-sian UMKM bergabung dalam wadah ini. Jika UMKM berjuang sendiri-sendiri maka besar kemungkinan akan terlibas arus globalisasi dan perdagangan bebas. Ujung–ujungnya tak ubahnya kita akan terjajah secara ekonomi oleh kekuatan perusahaan multinasional yang masuk dalam aktivitas ekonomi domestik kita.
Kata Kunci: Koperasi, UMKM, Ekonomi Rakyat
A. Latar Belakang
Koperasi dipandang sebagai badan usaha yang paling baik untuk mendorong dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sebelum lebih jauh, yang dimaksud “rakyat” di sini bukanlah definisi secara aritmetik atau statistik yaitu warga negara dalam suatu negara melainkan definisi sesuai dengan konsepsi politik (Swasono, 2002). Rakyat yang dimaksud adalah “common people” atau orang kebanyakan. Dengan demikian yang dimaksud dengan kepentingan rakyat adalah kepentingan publik bukannya rakyat sebagai orang seorang. Maka jelaslah bahwa meskipun Liem Sio Liong adalah warga negara Indonesia maka bisnis yang ia punya bukanlah kegiatan ekonomi rakyat melainkan ekonomi konglomerat.
Dengan demikian bentuk usaha yang merupakan penjelmaan dari ekonomi rakyat adalah badan usaha dalam skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk memperkuat diri dan kelompok dalam industrinya maka koperasi bisa dijadikan salah satu wadah yang tepat untuk itu. Mengapa UMKM mesti menggabungkan diri dalam koperasi, menurut penulis ada beberapa alasan logis untuk itu yaitu:
1. Dengan menyatukan diri dalam koperasi maka daya tawar dari UMKM tersebut lebih besar
2. Dapat menghasilkan sinergi dalam membentuk kerja sama dari segi finansial
3. Dapat menurunkan biaya produksi melalui pemerolehan input yang lebih murah ketika bersatu
4. Pengelolaan pemasaran produk yang lebih baik dengan adanya pemusatan pemasaran dan peningkatan kualitas pemasaran dengan dilakukannya pelatihan dalam koperasi yang bersangkutan
5. Adanya semangat kebersamaan yang lebih besar sehingga meningkatkan mentalitas bersaing yang lebih tinggi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (lihat UU No.25 1992). Oleh karenanya koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Paradigma seperti ini didukung oleh pemerintahan baik dari Orde Lama hingga Orde Reformasi ini.
Akan tetapi tidak sedikit tentangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia tidak dapat mensejahterakan anggotanya bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.
Bahkan pada tahun 1970-an sebagamana yang diungkapkan oleh Mubyarto (2003), Bung Hatta ,sebagai Bapak Koperasi, mengkritik pedas terhadap jalannya koperasi. Koperasi yang ada selama itu dianggap sebagai koperasi pengurus bukannya koperasi anggota. Keberadaan koperasi pada kenyataan dianggap hanya bisa mensejahterakan pengurusnya bukannya anggota koperasi.
Koperasi pada waktu itu banyak didirikan dengan fasilitas pemerintah dan berdiri hanya sebagai prasyarat untuk media penyaluran pupuk, walaupun secara riil tidak ada anggotanya. Anggota baru masuk mendaftar ketika koperasi itu berdiri, hal ini tentu bertentangan dengan konsep koperasi, dimana secara konsep koperasi berdiri berdasarkan kepentingan anggota dan sebelum berdiri tentunya sudah ada dulu anggota sebagai prasyarat pendiriannya.
Kompas (2000) juga mengungkapkan kenyataan yang negatif tentang perkembangan perkoperasian di Indonesia. Akibat lemahnya manajemen dan kegagalan usaha, sebanyak 300 dari 1.300 koperasi yang ada di Irja (Irian Jaya) kini sudah tidak beroperasi lagi. Penutupan koperasi-koperasi tersebut juga disebabkan hambatan transportasi.
Banyak sekali kenyataan empiris tentang keterpurukan koperasi. Jika semuanya diungkapkan maka tidak cukup makalah ini membeberkannya. Namun hal terpenting yang kita ambil dari koperasi bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian yang mempunyai sifat unggul di dalamnya. Menurut penulis, sifat unggul dan dianggap sebagai alasan kenapa koperasi mesti dipertahankan adalah:
1. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Koperasi mengedepankan demokrasi ekonomi dalam pelaksanaannya.
Dua hal yang ideal ini sangat penting mengingat banyaknya komposisi rakyat kita yang sangat bergantung pada pergerakan ekonomi rakyat dalam skala kecil dan menengah. Agar aktivitas ekonomi dalam skala ini kuat dan punya daya tawar maka sebaiknya melebur dalam wadah koperasi. Jika ekonomi rakyat ini tidak diperkuat maka dengan sendirinya akan tergerus dalam era globalisasi dan perdagangan bebas terlebih dalam era pemerintah otonomi daerah dan adanya isu disintegrasi bangsa. Menurut penulis, pendirian koperasi yang kuat adalah sebagai salah satu cara untuk menghadapi tantangan eksternal dan internal tersebut.
1. Dengan menyatukan diri dalam koperasi maka daya tawar dari UMKM tersebut lebih besar
2. Dapat menghasilkan sinergi dalam membentuk kerja sama dari segi finansial
3. Dapat menurunkan biaya produksi melalui pemerolehan input yang lebih murah ketika bersatu
4. Pengelolaan pemasaran produk yang lebih baik dengan adanya pemusatan pemasaran dan peningkatan kualitas pemasaran dengan dilakukannya pelatihan dalam koperasi yang bersangkutan
5. Adanya semangat kebersamaan yang lebih besar sehingga meningkatkan mentalitas bersaing yang lebih tinggi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (lihat UU No.25 1992). Oleh karenanya koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Paradigma seperti ini didukung oleh pemerintahan baik dari Orde Lama hingga Orde Reformasi ini.
Akan tetapi tidak sedikit tentangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia tidak dapat mensejahterakan anggotanya bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.
Bahkan pada tahun 1970-an sebagamana yang diungkapkan oleh Mubyarto (2003), Bung Hatta ,sebagai Bapak Koperasi, mengkritik pedas terhadap jalannya koperasi. Koperasi yang ada selama itu dianggap sebagai koperasi pengurus bukannya koperasi anggota. Keberadaan koperasi pada kenyataan dianggap hanya bisa mensejahterakan pengurusnya bukannya anggota koperasi.
Koperasi pada waktu itu banyak didirikan dengan fasilitas pemerintah dan berdiri hanya sebagai prasyarat untuk media penyaluran pupuk, walaupun secara riil tidak ada anggotanya. Anggota baru masuk mendaftar ketika koperasi itu berdiri, hal ini tentu bertentangan dengan konsep koperasi, dimana secara konsep koperasi berdiri berdasarkan kepentingan anggota dan sebelum berdiri tentunya sudah ada dulu anggota sebagai prasyarat pendiriannya.
Kompas (2000) juga mengungkapkan kenyataan yang negatif tentang perkembangan perkoperasian di Indonesia. Akibat lemahnya manajemen dan kegagalan usaha, sebanyak 300 dari 1.300 koperasi yang ada di Irja (Irian Jaya) kini sudah tidak beroperasi lagi. Penutupan koperasi-koperasi tersebut juga disebabkan hambatan transportasi.
Banyak sekali kenyataan empiris tentang keterpurukan koperasi. Jika semuanya diungkapkan maka tidak cukup makalah ini membeberkannya. Namun hal terpenting yang kita ambil dari koperasi bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian yang mempunyai sifat unggul di dalamnya. Menurut penulis, sifat unggul dan dianggap sebagai alasan kenapa koperasi mesti dipertahankan adalah:
1. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Koperasi mengedepankan demokrasi ekonomi dalam pelaksanaannya.
Dua hal yang ideal ini sangat penting mengingat banyaknya komposisi rakyat kita yang sangat bergantung pada pergerakan ekonomi rakyat dalam skala kecil dan menengah. Agar aktivitas ekonomi dalam skala ini kuat dan punya daya tawar maka sebaiknya melebur dalam wadah koperasi. Jika ekonomi rakyat ini tidak diperkuat maka dengan sendirinya akan tergerus dalam era globalisasi dan perdagangan bebas terlebih dalam era pemerintah otonomi daerah dan adanya isu disintegrasi bangsa. Menurut penulis, pendirian koperasi yang kuat adalah sebagai salah satu cara untuk menghadapi tantangan eksternal dan internal tersebut.
Nama : Nisaa’ Aqmarina
NPM : 25211190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar