Minggu, 28 Desember 2014

Standar Audit

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
  • Standar Umum
  1. Latihan tehnis dan Keahlian Profesi
  2. Sikap independen
  3. Kemahiran seksama 
  • Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Rencana dan Supervisi
  2. Pengendalian Internal
  3. Bukti yang cukup kompeten
  • Standar Pelaporan
  1. Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
  2. Ketidakkonsistensian
  3. Pengungkapan Informatif 
  4. Opini keseluruhan

Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.

Standar Pengendalian Mutu mencangkup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan kyakinan yang memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan SPAP. Sistem pengendalian mutu haruslah komprehensif dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan dan sifat prakteknya.

Setiap pengendalian mutu memiliki keterbatasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektivitasnya. Perbedaan antar staff dan pemahaman persyaratan profesioanal, dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, yang kemudian memengaruhi efektivitas system tersebut.

Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
  1. Independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi.
  2. Penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud.
  3. Konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai.
  4. Supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP.
  5. Pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten.
  6. Pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP.
  7. Promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
  8. Penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
  9. Inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.

Pernyataan dalam Standar Pengendalian Mutu (SQCS) No.1, System Of Quality Control for a CPA Firm, mewajibkan kantor CPA memiliki system pengendalian mutu. SQCS No. 2 menunjukan adanya lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh kantor CPA dalam membuat kebijakan pengendalian mutu berikut prosedur untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian dengan standar professional dalam melaksanakan jasa auditing, akuntansi, dan review. Aplikasi pengendalian mutu pada jasa-jasa lain seperti perpajakan dan konsultasi lebih bersifat sukarela. Lima Elemen yang dimaksud adalah:

  • Independensi, Integritas dan Objektivitas
Ditetapkan untuk meyakinkan bahwa personel:
  1. Adalah independen terhadap klien ketika melaksanakan jasa atestasi.
  2. Melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas dan objektivitas.
  • Manajemen Personalia
Kebijakan dan prosedur perusahaan yang berkaitan dengan manajemen personalia harus dilengkapi dengan keyakinan yang memadai bahwa:
  1. Personel yang ditugaskan harus memiliki karakteristik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara kompeten.
  2. Perikatan diserahkan kepada personel yang memiliki pelatihan teknis dan kemampuan yang dipersyaratkan dalam perikatan.
  3. Personel yang terpilih untuk peningkatan karir harus memiliki kualfikasi yang diperlukan yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab yang akan diberikan kemudian.
  4. Personel yang berpartisipasi dalam industry umum atau spesifik harus mengikuti pendidilan professional berkelanjutan serta kegiatan pengembangan professional lainnya yang meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi tanggung jawab perikatan dan persyaratan AICPA serta badan pengatur.
  • Penerimaan dan Pemeliharaan hubungan dengan klien dan perikatan
Secara umum perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat meminimalkan kemungkinan keterkaitan dengan klien yang manajemennya kurang memiliki integritas. Selain itu, mereka harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk:
  1. Memperoleh keyakinan yang memadai bahwa perusahaan hanya akan menerima perikatan yang dapat diselesaikan dengan kompetensi professional yang cermat.
  2. Memperoleh pemahaman yang sama dengan klien tentang sifat, lingkup dan ketrbatasan jasa yang akan dilaksanakan.
  • Kinerja Perikatan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk:
  1. Merencanakan, melaksanakan, memberikan supervise, mereview dan mengkomunikasikan hasil setiap perikatan.
  2. Memastikan bahwa personel akan berkonsultasi dengan professional lain dan mencari bantuan dari orang-orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan wewenang yang tepat serta tepat waktu.
  • Pemantauan
Pemantauan adalah proses evaluasi yang akan berlangsung terus menerus atas system pengendalian mutu perusahaan. Inspeksi adalah ukuran system pengendalian mutu pada suatu titik waktu tertentu. Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan pertimbangan dan evaluasi terus menerus tentang:
  1. Relevansi serta kecukupan kebijakan dan prosedur.
  2. Ketepatan materi pedoman dan setiap bantuan praktik.
  3. Efektivitas kegiatan pengembangan professional.
  4. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur.


http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pengendalian_Mutu
http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar