Selasa, 30 Desember 2014

Jasa Audit

  • Jasa Penjaminan (Assurance Services)
Jasa penjaminan adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar keputusan yang akan mereka lakukan.

Profesional yang memberikan atau menyediakan jasa penjaminan harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa penjaminan dapat dibrikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating). Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh masyarakat atau perusahaan yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya yang independen.

Jasa penjaminan bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi akuntan publik atau auditor independen telah lama menyediakan jasa penjaminan tentang informasi laporan keuangan historis kepada masyarakat. Jasa penjaminan ini lebih dikenal dengan jasa auditor. Akhir-akhir ini, profesi akuntan publik atau auditor independen Indonesia semakin sering mendapat penugasan untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web site. Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi. 

Jasa Atestasi
Jasa atestasi (attestation services) adalah jenis jasa penjaminan yang dilakukan profesi akuntan publik atau auditor independen dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain.

Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:
  • Audit atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Auditing merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yang paling banyak dilakukan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen dibandingkan dengan jasa penjaminan lainnya.
  • Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Penelaahan (review) atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen. Banyak perusahaan non-publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diuraikan di atas menghasilkan jaminan yang tinggi, sedangkan penelaahan (review) hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.
  • Jasa Atestasi Lainnya
Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat memberikan berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi tersebut merupakan perluasan dari auditing atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan), contoh bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar diperiksa oleh akuntan publik atau auditor independen untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad kredit. Profesi akuntan publik atau auditor independen dapat juga melakukan atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.

Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan profesi akuntan publik atau auditor independen tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut mirip dengan jasa atestasi, yaitu auditor harus independen dan harus memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan. Perbedaannya ialah bahwa akuntan publik atau auditor independen tidak diminta untuk menerbitkan laporan tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu kriteria tertentu.

Dalam penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain. Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk auditing dan jasa atestasi lainnya, dititik beratkan pada perbaikan kualitas informasi yang dipakai para pengambil keputusan.


  • Jasa Bukan Penjaminan (Non-Assurance Services)
Jasa bukan penjaminan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Profesi akuntan publik atau auditor independen juga memberikan berbagai jenis jasa lain yang pada umumnya tidak atau bukan merupakan jasa penjaminan. Jenis jasa bukan penjaminan yang diberikan oleh akuntan publik atau auditor independen adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.

Tipe-tipe Jasa Audit terdiri dari:
  • Audit Keuangan
Audit atas transaksi dan/atau catatan akuntansi dan/atau laporan keuangan untuk memastikan transaksi tersebut telah diotorisasi, disajikan dalam catatan akuntansi, dan diungkapkan dalam laporan keuangan secara tepat dan akurat. SAI memberikan pendapat atas kewajaran transaksi, catatan keuangan, dan/atau laporan keuangan.
  • Audit Operasional (Kinerja)
Audit Operasional bertujuan untuk menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya (kekayaan) unitnya secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan tujuan Universitas. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur, proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.
  • Audit Pengadaan
Audit pengadaan adalah salah satu fungsi dari Satuan Audit Internal yang bertugas terhadap pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan Universitas Gadjah Mada. Pengawasan yang dilakukan oleh SAI meliputi seluruh proses pengadaan barang/jasa dari pemeriksaan RAB sampai dengan penyerahan barang/jasa yang diminta. Audit fisik merupakan bagian dari audit kepatuhan. SAI memberikan opini atas kepatuhan pengadaan barang.
  • Audit Sistem Informasi
Mereview pengendalian internal dari sistem informasi dan bagaimana orang menggunakan sistem tersebut.Audit yang dilakukan berupa evaluasi sistem input, output dan proses, backup dan recovery plan, sistem keamanan dan fasilitas komputer.Audit dapat dilakukan pada sistem yang sudah ada maupun yang baru dikembangkan.SAI memberikan rekomendasi atas perbaikan sistem informasi yang digunakan. 


http://keuanganlsm.com/jasa-yang-diberikan-oleh-profesi-auditor-lndependen/
http://kai.ugm.ac.id/aktifitas/tipe-tipe-jasa-audit/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar