Sabtu, 05 Januari 2013

Posting 7 Ekonomi Koperasi

Review 4
KRITIK TERHADAP KOPERASI (SERTA SOLUSINYA) SEBAGAI MEDIA PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) 
Oleh: Bambang Suprayitno 
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta) 

D. Solusi Terhadap Permasalahan Yang Ada Dalam Koperasi 

Berangkat dari permasalahan yang dihadapi oleh koperasi maka penulis mengajukan beberapa solusi yang bisa diimplementasikan dalam koperasi sehingga unit usaha UMKM yang bernaung dibawahnya semakin maju dan kuat. Jika kinerja koperasi tidak dibenahi maka besar kemungkinan UMKM yang bernaung dibawahnya semakin lemah dan keropos karena adanya efek negatif karena bergabungnya dalam koperasi. 

1. Peningkatan Kualitas SDM dalam Koperasi
Anggota-anggota koperasi tidak dipungkiri berasal dari SDM yang kurang berkualitas oleh karenanya hal ini tidak bisa dipaksakan untuk meningkat dengan perkembangan yang baik. Yang paling penting untuk dijadikan fokus peningkatan SDM adalah personel yang terlibat dalam kegiatan operasional koperasi. Personel tersebut adalah pengawas, pengurus, dan pengelola.

a. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi 
Untuk pengawas dan pengurus yang notabene adalah anggota koperasi maka sebaiknya dipilih bukan dari anggota yang semata-mata tinggi dari strata sosialnya, namun adalah orang-orang yang dipandang cakap dan mempunyai logika yang cukup dalam mengawasi dan menjalankan koperasi sebagaimana komisaris dan direksi dalam badan usaha lainnya.

Hal ini memang cukup pelik, namun pemerintah yang punya kepentingan dan wewenang dalam hal ini seperti yang bernaung dalam Departemen atau Dinas yang bersangkutan serta kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang punya kepentingan dan konsen dalam bidang ini bisa melakukan pendampingan dalam pendirian dan jalannya koperasi. Pendampingan itu bisa berbentuk sosialisasi terhadap anggota tentang konsep koperasi ketika koperasi itu akan didirikan serta pelatihan terhadap para personel tersebut.

b. Pemilihan pengelola koperasi 
Sedangkan untuk pengelola koperasi (manajer), sebaiknya dipilih dari kalangan yang terpelajar ataupun dari kalangan yang berpengalaman. Kelompok ini dipandang masih relative punya idealisme dan dedikasi serta kemampuan yang cukup untuk menjalankan koperasi. Selain itu dari segi mental kelompok ini relatif masih bisa diarahkan sehingga juga sangat diperlukan pendampingan dari pihak pemerintah dan LSM tadi.

c. Diadakannya magang mahasiswa 
Alternatif untuk penyediaan dan peningkatan SDM dalam koperasi adalah dilakukannya magang bagi mahasiswa tingkat akhir atau yang telah lulus (khususnya dengan displin ilmu yang berkaitan dengan koperasi yang bersangkutan) untuk mengikuti kegiatan koperasi. Alternatif ini bisa dilakukannya dengan cara dibuatkan alternatif KKN sebagai pendamping UMKM. Dengan cara ini maka terjadi simbiosis mutualisme yaitu koperasi mendapatkan tenaga yang terampil dan di sisi lain mahasiswa mendapatkan ilmu dan menerapkannya pada dunia usaha secara nyata. Hal ini telah dilakukan di UGM dengan lembaganya yang bernaman SMEDC.

2. Penguatan dari Sisi Finansial
Untuk membentuk finansial koperasi yang sehat maka diperlukan beberapa langkah sebagaimana berikut.

a. Perlunya pembinaan untuk mempunyai tata buku yang lebih baik
Langkah ini merupakan langkah awal untuk melakukan penguatan dari sisi financial. Jika pencatatan serta pembuatan neraca dan laporan rugi yang baik maka pengurus mempunyai informasi yang cukup dari sisi keuangan yang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan koperasi.

Dengan sistem tata buku (akuntansi) yang baik sebagaimana badan usaha lainnya maka pengelola koperasi mudah memantau pengeluaran dan menentukan pendapatan yang mana sekiranya bisa dioptimalkan. Selain itu pengelola koperasi bisa menghindari cash flow (aliran dana yang masuk dan keluar) yang sekiranya menimbulkan resiko yang lebih tinggi.

Tentunya ini berdampak untuk mendapatkan dana eksternal. Dengan adanya tata buku yang baik maka tentunya secara administratif akan memudahkan koperasi utnuk mendapatkan dukungan dana di luar modal anggotanya seperti pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Langkah pembinaan ini bisa dilakukan mandiri dan juga perlu pendampingan dari pemerintah dan LSM yang punya kepentingan dan konsen dalam koperasi.

b. Perlunya diterapkan sistem syariah (bagi hasil) dalam operasional koperasi 
Sistem ini bisa dijadikan alternatif atau opsi bagi konsumen terutama untuk koperasi simpan pinjam. Pola ini ditujukan selain untuk merangsang para anggota memanfaatkan dana di koperasi juga untuk menghindari resiko yang lebih besar. Terlebih pola ini sekarang menjadi trend dan dirasa aman dari sisi spiritual.

Dengan system syariah maka baik koperasi maupun konsumen merasa untung satu sama lain sesuai dengan akad yang dibuat sebelumnya. Ketika usaha yang dijalankan konsumen merugi maka ruginya bisa ditanggung bersama. Sebaliknya ketika konsumen untung maka imbal balik yang didapat koperasi relative lebih besar jika menerapkan system bunga.

Oleh karena itu untuk menghindari kerugian dan mengoptimalkan keuntungan maka pihak koperasi tentunya perlu pendampingan terhadap konsumen, dengan begitu maka kegiatan konsumen lebih terarah dan bisa mencapai tujuannya.

3. Perlunya Ketegasan Dalam Konsep Koperasi 
Walaupun organisasi koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya namun operasional dari koperasi bukannya berasaskan sebagaimana organisasi sosial melainkan harus tetap dijalankan secara professional. Sehingga perlu ditanamkan kepada personel yang terlibat langsung dalam koperasi bahwa koperasi harus dijalankan secara professional dengan menjalakan kedisplinan dan menerapkan sikap kehati-hatian sebagaimana badan usaha lainnya. Dengan demikian maka tidak ada keteledoran trelebih penyelewengan yang nantinya berakibat meruntuhkan koperasi itu sendiri.

4. Diperlukan Perombakan Sistem Pembagian SHU 
Sebagaimana badan usaha lainnya dimana para direksi mempunyai reward yang tinggi maka di koperasi pun perlu diterapkan pembagian reward yang seadiladilnya. Sebagaimana pola pendelegasian dalam dunia usaha UMKM biasanya pengelola versus pemilik modal mendapatkan reward sebesar 60%: 40% atau 50%:50%. Dengan porsi ini maka perlu dilakukan revisi terhadap pembagian SHU yang sudah mentradisi.

Pola alur pemerolehan SHU yang dibagikan kepada anggota merujuk pada UU Koperasi dimana SHU diperoleh dari laba bersih yang dikurangi dengan dana cadangan. Dana cadangan ini ditetapkan dalam RA. Namun pada pelaksanaannya pemerolehan SHU yang dibagikan kepada para anggota bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan dalam RA tanpa melanggar pola yang tertulis dalam UU koperasi. Bisa jadi SHU sebelum dibagikan kepada para anggota dialokasikan untuk pendidikan , kesejahteraan, dan lain sebagainya. Merujuk pola alur pemerolehan SHU (sesuai dengan UU Koperasi) yang selanjutnya akan dibagikan kepada anggota maka pola pemerolehan SHU yang telah dimodifikasi bisa dijelaskan dengan ilustrasi sebagaimana tabel 3.


Jika dilakukan pembagian SHU dengan pola lama maka pemilik modal (anggota) mendapatkan Rp40juta yang diperoleh dari laba bersih dikurangi Dana Cadangan. Sedangkan pengurus dan pengelola hanya mendapatkan gaji yang totalnya sebesar Rp12juta. Namun dengan pola yang baru maka selain menerima gaji maka pengurus (dalam hal ini pengurus dan pengelola) diberi bonus sehingga imbalan yang mereka terima bisa mencapai 60% atau 50% dari laba bersih riil yang didapatkan.
Dengan skema baru ini maka pengurus dan pengelola mendapatkan insentif yang nantinya dapat merangsang kinerja mereka lebih baik. Hal ini juga berguna menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola. Skema yang baru ini secara logis dirasa lebih adil dibandingkan dengan skema yang lama. Ketika terjadi kerugian maka ditanggung pengurus maka sebaliknya sepantasnyalah ketika mengalami keuntungan yang besar maka tentunya pengurus mendapatkan reward yang lebih besar pula.

5. Peningkatan Pemanfaatan TI 
Memang koperasi memang terkendala dari sisi SDM dan permodalan. Namun sisi pemanfaatan TI ini perlu dipaksakan demi kemajuan koperasi itu sendiri. Selain peningkatan kualitas SDM yang bisa dilakukan dengan pendampiangn oleh instansi yang berkaitan dan LSM yang berkepentingan maka juga harus didukung turuntangannya pihak BUMN sperti halnya Telkom untuk membantu penyediaan sarana internet serta perlengkapannya.
Perusahaan-perusahaan besar khususnya BUMN perlu didorong untuk memberikan enyediaan sarana tersebut sebagaimana didengungkannya semangan Corporate Social Responsibility (CSR). BUMN seperti Telkom terlebih lagi yang punya keterkaitan sebagai penyedia prasarana internet didorong untuk membantu penyediaan TI ini. Dengan familiarnya kalangan koperasi dengan TI dan menikmati hasilnya sehingga secara tidak langsung dapat mendorong adanya kebutuhan akan internet sehingga jasa internet sangat diperlukan. Dengan meningkatnya kebutuhan akan internet maka nantinya akan mendongkrak omzet Telkom dalam bisnis ini. Ingat hukum “supply creates demand”.


Nama : Nisaa’ Aqmarina
NPM : 25211190

Tidak ada komentar:

Posting Komentar