Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Sesuai dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html
- Jasa Audit Laporan Keuangan.
Pernyataan pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
- Pendapat wajar tanpa pengecualian.
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.
- Pendapat wajar dengan pengecualian.
- Pendapat tidak wajar.
- Tidak memberikan pendapat.
Auditor hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
- Jasa Audit Khusus.
- Jasa Atestasi.
- Jasa Review Laporan Keuangan.
- Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
- Jasa Konsultasi.
- Jasa Perpajakan.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
- Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
- Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
- Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin akuntan publik.
- Menjadi anggota IAPI.
- Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
- Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
- Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki NPWP KAP.
- Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
- Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
- Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar