Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing yang merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Definisi Koperasi

  • Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
  2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined togethe)
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
  4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

  • Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

  • Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

  • Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
  1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
  2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
  3. Ukuran harus benar dan dijamin
  4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

  • Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

  • Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas

Beberapa prinsip-prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

  • Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
  2. Demokrasi (democracy)
  3. Kekuatan modal tidak diutamakan (neutaralited Capital)
  4. Ekonomi (Economy)
  5. Kebebasan (Liberty)
  6. Keadilan (Equity)
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (Social Advancement Through Education)
12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
  2. Keanggotaan terbuka (Open membership)
  3. Pengembangan anggota (Member Promotion)
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela (Valuntarily association)
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota (Member Education) 

  • Prinsip menurut Rochdale (Equitable Pioner’s Rochdale)
Prinsip-prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  1. Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
  2. Keanggotaan yang terbuka (Open membership)
  3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (Trading strictly on a cash basis)
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadulterated goods)
  7. Netral terhadap politik dan agama (Political and religious neutrality)

Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

  • Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  1. Petani dibiasakan untuk menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

  • Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  3. Tanggung jawab anggota terbatas
  4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  5. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  6. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience)

  • Prinsip menurut ICA (International Cooperative alliance)
ICA (International Cooperative alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.

Dalam BAB IV Undang-undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong-royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing-masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (Open and voluntarily membership)
  2. Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control-one member one vote)
  3. Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
  4. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
  5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No.12 Tahun 1967, jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  1. Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
  2. Undang-undang No. 14 Tahun 1965
  3. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  4. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi




http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar