Sabtu, 08 Juni 2013

Analisa Jurnal Perlindungan Konsumen

TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Haryo Setyaki K.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Jl. Sisingamangaraja No. 35 Palangka Raya 73112

Sumber Jurnal :
  • Ade Maman Suherman, 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor. 
  • Budi Agus Riswandi, 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. UII Press, Yogyakarta. 
  • Edmon Makarim, 2004. Kompilasi Hukum Telematika. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Fuady, Munir, 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Hartono, Sri Redjeki, 2000. Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Kerangka Era Perdagangan Bebas. Mandar Maju, Bandung. 
  • Miru, Ahmadi dan Yodo Sutarman, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
  • Nasution, Az. Dkk., 1994. Laporan Tim Pengkajian Hukum tentang Aspek Hukum dan Etika Bisnis Periklanan di Indonesia. BPHN, Jakarta. 
  • Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta. 
  • Soekanto, Soerjono dan Sri Pamudji, 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
  • Soekanto. Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta. 
  • Susanto, Happy, 2008. Hak-hak Konsumen jika Dirugikan. Visimedia, Jakarta. 
  • Syawali, Husni dan Neni Sri Imaniyati, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Mandar Maju, Bandung. 
  • Indra Safitri, Artikel: Globalisasi dan Teknologi Menuju Era baru, Ini computer, Edisi Oktober 1999.
  • Saat Redynal, 2007. Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum, Info Komputer, Edisi Mei. 
  • Setiawan, 2000. Electronic Commerce: Tinjauan dari Segi Hukum Kontrak, Makalah pada Seminar Legal Aspects of ECommerce, Agustus, Jakarta. 
  • Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata 
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Haryo Setyaki K.

Alamat Jurnal :

Tahun : 2011

Hasil Analisa :
Dalam jurnal “TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN” saya menemukan beberapa poin dari materi yang diberikan. Poin-poin tersebut adalah :
  • Asas dan Tujuan
Menurut Jurnal :
Tidak hanya UUPK yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik tetapi pemerintah juga mengeluarkan Undangundang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana masingmasing Undang-undang tersebut baik UUPK maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai asas dan tujuan diantaranya adalah :

UUPK mempunyai asas :
  1. Asas Manfaat, untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan;
  2. Asas Keadilan, agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
  3. Asas Keseimbangan, untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual;
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; dan,
  5. Asas Kepastian Hukum, agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaina barang dan/-atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan ketrbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; dan,
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan :
  1. Asas Kepastian Hukum, berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Asas Manfaat, berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Asas Kehati-hatian, berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Asas Itikad Baik, bararti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugiam bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut; dan
  5. Asas Kebebasan Memilih Teknologi atau Netral Teknologi, berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasiu dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada pengguna teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. Membuka ksempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan,
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Menurut Sumber lain :
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen :
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
  • Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut Jurnal :
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 (yang selanjutnya disebut UUPK 1999). Tetapi, UUPK 1999 yang berlaku sejak April 1999 itu hanya mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang dilakukan secara konvensional.

Menurut Sumber lain :
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Jurnal :
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 (yang selanjutnya disebut UUPK 1999). Tetapi, UUPK 1999 yang berlaku sejak April 1999 itu hanya mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi online telah diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Sumber lain :
Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Klausula Baku dalam Perjanjian
Menurut Jurnal :
Dalam transaksi elektronik juga memperhatikan syarat-syarat seperti halnya dalam transaksi konvensional dimana adanya suatu perjanjian atau perikatan yang dinyatakan sah, diantaranya : 
  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
  5. Saat terjadinya perjanjian jual beli
  6. Batalnya Perjanjian
Menurut Sumber lain :
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
  1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
  2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Di dalam jurnal tersebut masih banyak kekurangan yang belum mencakup semua sesuai dengan materi yang diharapkan, seperti pengertian perlindungan konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggungjawab pelaku usaha dan sanksi.
Guna perlindungan konsumen terhadap Transaksi Elektronik untuk konsumen yang tidak lepas dari tanggung jawab Transaksi Elektronik dari produsen atau bisnis, jika produsen atau bisnis yang baik kemudian akan secara otomatis tidak ada yang perlu khawatir tentang transaksi. Dan sebaliknya untuk bisnis atau pihak produsen dapat lebih teliti dan jeli dalam memilih konsumen yang ingin bertransaksi karena ini berkaitan dengan kemahiran dalam transaksi, melakukan transaksi elektronik agar merasa aman dan terpercaya.


Nama : Nisaa' Aqmarina
Kelas : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar