Senin, 27 Januari 2014

Pemisahan BI dan OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan OJK dengan Bank Indonesia (BI) pekan depan akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengalihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga keuangan.

BI dan OJK berencana akan menandatangani MoU pengalihan kewenangan pengawasan. Karena banyak hal yang harus disepakati antara BI dan OJK.

Dalam nota kesepahaman itu, tidak hanya aspek pengalihan fungsi pengawasan yang akan disepakati, namun juga kerja sama antara kedua pihak dalam menjalankan fungsi di lingkup ekonomi makro dan mikro. Dengan adanya kesepakatan antara OJK dan BI, akses terhadap sumber data menjadi lebih mudah dengan kedua pihak saling berbagi data, dukungan teknologi informasi, dan kerjasama sumber daya manusia.

Pemisahan kewenangan BI dan OJK dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan terhadap munculnya bibit-bibit instabilitas yang seharusnya dihindari. Ini akan terjadi jika koordinasi dan sinergi antara BI dan OJK lemah.

Kekhawatiran muncul pada pelaksanaan kebijakan makroprudensial. Tujuan dari kebijakan makroprudensial yang menjadi kewenangan BI adalah untuk menjaga kestabilan industri perbankan, kestabilan sektor keuangan dan perekonomian secara keselurihan dengan menerpakan prinsip countercylical. Sementara enforcement penempatan kebijakan makroprudensial berada di otoritas mikroprudential yakni OJK.

Untuk itu koordinasi dan sinergi antara otoritas makrpo dan mikroprudential menjadi kunci terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk menjaga kestabilan sektor keuangan. 


http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1875700/pemisahan-kewenangan-bi-dan-ojk-rawan#.Uuci1BD-LDc http://www.investor.co.id/home/ojk-bi-teken-pengalihan-kewenangan-pekan-depan/66520

Tidak ada komentar:

Posting Komentar