PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Harjono
Sumber Jurnal :
- A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- —————————. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
- Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
- Hady Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
- Johannes Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
- Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta : Binacipta.
- Mariana Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty.
- Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah, Disampaikan Pada Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997.
- Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran Penelitian, Tanggal 11-12 Nopember 1999. Surakarta : Fakultas Hukum UNS.
- Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo.
- Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.
- Sutopo HB. 1990. “Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian Kualitatif”. Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum UNS.
- —————. 1991. “Metodologi Penelitian Kualitatif. Pemahaman Lewat Karakteristik dan teori Pendukungnya”. Makalah. Disampaikan pada Diskusi Dosen Fakultas hukum UNS. Surakarta : fakultas hukum UNS.
- Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya Bakti.
- Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”. Makalah. Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas Tanggal 15 Maret 1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42. Tahun 1999.
Penulis : Harjono
Alamat Jurnal :
Tahun : 2006
Hasil Analisa :
Dari jurnal yang berjudul, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta) saya dapat mengambil suatu analisa jika jurnal tersebut kurang sesuai dengan materi yang diharapkan oleh dosen mata kuliah softskill. Karena jurnal tersebut hanya menjelaskan perlindungan konsumen.
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif berlaku pada 20 April 2000. Apabila dicermati muatan materi UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat difahami mengingat kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa acapkali merupakan akibat perilaku pelaku usaha, sehingga wajar apabila terdapat tuntutan agar perilaku pelaku usaha tersebut diatur, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang setimpal. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pada masa ini konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen . Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri. Seiring dengan perkembangan IPTEK dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat.
Pada masa ini pelaku usahalah yang harus waspada dalam memenuhi barang atau jasa untuk konsumen. Dalam konteks ini pelaku usaha dituntut untuk menghasilkan barang- barang yang kompetitif terutama dari segi mutu, jumlah dan keamanan.
Jurnal teresebut kurang banyak menjelaskan tentang pengertian, asas dan tujuan, kegiatan, perjanjian yang dilarang dalam persaingan sempurna. Tapi jurnal tersebut sudah cukup baik dalam memberikan informasi.
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif berlaku pada 20 April 2000. Apabila dicermati muatan materi UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat difahami mengingat kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa acapkali merupakan akibat perilaku pelaku usaha, sehingga wajar apabila terdapat tuntutan agar perilaku pelaku usaha tersebut diatur, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang setimpal. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pada masa ini konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen . Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri. Seiring dengan perkembangan IPTEK dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat.
Pada masa ini pelaku usahalah yang harus waspada dalam memenuhi barang atau jasa untuk konsumen. Dalam konteks ini pelaku usaha dituntut untuk menghasilkan barang- barang yang kompetitif terutama dari segi mutu, jumlah dan keamanan.
Jurnal teresebut kurang banyak menjelaskan tentang pengertian, asas dan tujuan, kegiatan, perjanjian yang dilarang dalam persaingan sempurna. Tapi jurnal tersebut sudah cukup baik dalam memberikan informasi.
Nama : Nisaa' Aqmarina
Kelas : 2EB10
NPM : 25211190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar