Minggu, 21 April 2013

Hukum Perjanjian

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 
HUKUM PERJANJIAN




Nama : Nisaa’ Aqmarina 
NPM : 25211190 
Kelas : 2EB10
Dosen : DESI PUJIATI

JURUSAN AKUNTANSI 
FAKULTAS EKONOMI 
UNIVERSITAS GUNADARMA


BAB I
Pendahuluan

1.1 Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perjanjian mengandung pengertian yang kongkrit. Hal ini dikatakan demikian karena perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan-perkataannya yang berupa janji. Suatu perjanjian juga di namakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.